Pasal 208
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah antarkabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, mencakup perumusan visi dan misi serta sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJPD kabupaten/kota masing-masing ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan: a. visi, misi, arah, kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/ kota, selaras dengan visi, misi, arah, tahapan, sasaran pokok dan prioritas pembangunan jangka panjang Daerah provinsi dan nasional;
b. arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/kota, selaras dengan arah dan kebijakan RTRW kabupaten/kota masing-masing; c. arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah, selaras dengan arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/ kota lainnya; d. RPJPD selaras dengan RTRW kabupaten/kota lainnya; e. prioritas pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/kota, selaras dengan prioritas pembangunan jangka panjang Daerah provinsi dan nasional; f. penahapan dan jangka waktu pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/kota, sesuai dengan pembangunan jangka panjang nasional; dan g. dilakukan sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJPD kabupaten/kota. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah antarkabupaten/ kota, telah berpedoman pada RPJPD provinsi dan RTRW kabupaten/kota masing-masing serta memperhatikan RPJPD dan RTRW kabupaten/kota lainnya.
