Pasal 207
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah lingkup provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala BAPPEDA provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah lingkup provinsi kepada gubernur. (4) Gubernur menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah lingkup provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, sebagai lampiran dari surat permohonan evaluasi.
