PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 202
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJMD antarprovinsi. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur sebagai bahan penyusunan RPJMD dan/atau RKPD periode berikutnya.
