Pasal 201
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Evaluasi terhadap hasil RPJMD antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, mencakup indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran, dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah Daerah provinsi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJMD antarprovinsi. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui: a. konsistensi dan realisasi antara kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah dalam RPJMD provinsi, dengan capaian program dan
kegiatan Perangkat Daerah dalam RKPD provinsi masing-masing; dan b. realisasi antara capaian rencana program dan prioritas yang direncanakan dalam RPJMD provinsi masing- masing, dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Daerah provinsi dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Daerah, dan pembangunan jangka menengah nasional. (5) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi hasil RKPD provinsi masing-masing.
