PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 195
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD antarprovinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Menteri menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan RKPD provinsi untuk ditindaklanjuti oleh gubernur. (3) Gubernur menyampaikan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Menteri.
