Pasal 194
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, mencakup sasaran, arah kebijakan dan kerangka pendanaan pembangunan serta program Perangkat Daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJMD provinsi. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin: a. sasaran dan arah kebijakan pembangunan Daerah dalam RPJMD, telah dipedomani dalam merumuskan sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah provinsi masing-masing; dan b. kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah telah dijabarkan, kedalam rencana
program dan kegiatan Perangkat Daerah provinsi masing-masing. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa sasaran, arah kebijakan dan kerangka pendanaan pembangunan serta program Perangkat Daerah, telah dilaksanakan melalui RKPD provinsi masing-masing.
