Pasal 168
BAB 3 — KAIDAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Sasaran pokok RPJPD digunakan untuk mewujudkan visi dan misi jangka panjang dan penyelesaian permasalahan pembangunan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. (2) Sasaran pokok RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang dijabarkan per periode 5 (lima) tahunan. (3) Sasaran RPJMD selain menerjemahkan tujuan dari visi dan misi Kepala Daerah terpilih paling sedikit juga berisi sasaran pokok RPJPD periode berkenaan. (4) Sasaran RPJMD setelah diterjemahkan kedalam strategi dan program Perangkat Daerah harus terhubung dengan sasaran Renstra Perangkat Daerah.
(5) Sasaran RPJMD dapat diterjemahkan kedalam sasaran- antara secara tahunan melalui arah kebijakan dan dijadikan pedoman dalam menyusun prioritas pembangunan RKPD. (6) Sasaran RKPD digunakan untuk memastikan capaian kinerja sasaran RPJMD dilaksanakan dalam rencana kerja tahunan. (7) Target indikator sasaran RKPD dapat berbeda dengan target indikator sasaran RPJMD tahun berkenaan selama target sasaran pada akhir periode RPJMD tidak berubah.
