PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah. (2) Dalam rangka penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan BAPPEDA dan pemangku kepentingan.
