PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD. (2) Dalam rangka penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAPPEDA melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan. (3) Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berbasis pada e- planning. (4) Penerapan e-planning diatur dalam Peraturan Menteri.
