Pasal 145
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1) menggambarkan capaian kinerja pembangunan Daerah dan Perangkat Daerah dalam menyelenggarakan urusan dan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. (2) Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. (3) Gambaran capaian kinerja pembangunan Daerah dan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sinkronisasi dan harmonisasi indikator urusan pemerintah Daerah terhadap target pembangunan nasional yang ditetapkan dalam dokumen rencana pembangunan nasional. (4) Sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina
Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
