PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 144
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam SIPD. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup kondisi geografis, demografi, potensi sumber daya, ekonomi dan keuangan, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, aspek daya saing, serta data dan informasi yang dimuat dalam dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
