Pasal 102
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Rancangan akhir RKPD yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Perkada tentang RKPD. (2) Gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan rancangan Perkada tentang RKPD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi untuk difasilitasi. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari sejak dokumen diterima secara lengkap. (4) Dokumen diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. surat permohonan fasilitasi dari gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari bupati/wali kota kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi; b. rancangan akhir RKPD; c. berita acara kesepakatan Musrenbang RKPD; d. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan; e. gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD. (5) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai pembentukan produk hukum Daerah. (6) Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk surat Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah sebagai bahan penyempurnaan rancangan perkada tentang RKPD provinsi. (7) Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk surat gubenur melalui kepala
BAPPEDA provinsi sebagai bahan penyempurnaan rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota.
