PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 101
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Rancangan akhir RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk dibahas oleh seluruh kepala Perangkat Daerah. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk memastikan program dan kegiatan Perangkat Daerah telah diakomodir dalam rancangan akhir RKPD. (3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan Musrenbang
RKPD. (4) Rancangan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat pada akhir bulan Mei.
