PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 8
BAB 2 — BIDANG DAN SUB-BIDANG DAK
(1) DAK Sub-Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh SKPD Provinsi dan Kab/Kota. (2) SKPD Provinsi pelaksana DAK Sub-Bidang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur. (3) SKPD Kab/Kota pelaksana DAK Sub-Bidang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
