PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELANTIKAN WAKIL GUBERNURWAKIL BUPATI,...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Wakil Gubernur adalah Calon Wakil Gubernur yang diusulkan oleh Gubernur dan disahkan pengangkatannya oleh PRESIDEN.
- Wakil Bupati dan Wakil Walikota adalah Calon Wakil Bupati dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Bupati atau Walikota dan disahkan pengangkatannya oleh Menteri Dalam Negeri.
- Pelantikan adalah acara resmi pengucapan sumpah/janji Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota sebelum memangku jabatan.
- Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
- Hari adalah hari kerja.
