PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Anggota Satlinmas yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diakui keberadaannya dan harus menyesuaikan dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
