PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 26
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Pendanaan untuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota serta lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
