PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN
PUMK mempunyai hak antara lain: (1) melakukan kegiatan usaha (2) mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha (3) mendapatkan pembinaan dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya. (4) mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan, bank dan non-bank.
