Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Karakteristik wilayah pada pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) adalah terkait: a. Jumlah penduduk b. Luas wilayah c. Letak Geografis dan topografis, dan d. Kearifan lokal. (2) Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah jumlah manusia yang bertempat tinggal/berdomisili pada suatu wilayah atau daerah dan memiliki mata pencaharian tetap di daerah itu serta www.djpp.kemenkumham.go.id
tercatat secara sah berdasarkan peraturan yang berlaku di daerah tersebut. (3) Luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah besaran ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. (4) Letak Geografis dan topografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah letak dari suatu daerah dilihat dari kenyataan pada posisi daerah itu. (5) Kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah suatu bentuk kearifan lingkungan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat di suatu daerah tempat atau daerah.
