PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Bentuk Naskah satu lembar sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) mencakup hal hal sebagai berikut: a. Kop Surat. b. Nama Izin. c. Nomor surat. d. Dasar hukum e. Detail pemohon, terdiri dari:
- Nama 2) Nomor KTP 3) Nama Usaha 4) Alamat 5) Nomor Telepon 6) NPWP 7) Bentuk usaha f. Stiker hologram anti pembajakan g. Barcode h. Tanda tangan Camat/Lurah/Kepala Desa. (2) Naskah satu lembar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan perizinan secara elektronik.
