PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2022 tentang DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA...
Pasal 24
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal blind van, minibus, microbus, bus, pick up, dan double cabin sebagai bentuk dasar mengalami ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk. (2) Dalam hal light truck, truck, tronton, dan tractor head masih berbentuk chassis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
