PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2022 tentang DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA...
Pasal 23
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Gubernur MENETAPKAN NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB bagi Kendaraan Bermotor yang masuk melalui kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Ketentuan mengenai NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan gubernur.
