PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas...
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam hal Pimpinan Unit Kerja dijabat oleh Plh atau Plt, Sekretaris Jenderal berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan produk hukum yaitu Keputusan Menteri yang meliputi pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan pengawas di lingkungan Unit Kerja terkait.
