PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; c. Pejabat Administrator; dan d. Pejabat Pengawas.
