PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas...
Pasal 14
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kepala Bagian Pengembangan Karier berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berupa surat penempatan kembali paska tugas belajar.
