PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas...
Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi Cuti tahunan kepada PNS yang menduduki jabatan pelaksana di lingkungan Unit Kerjanya.
