PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas...
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal Kepala Biro Kepegawaian dijabat oleh Plh atau Plt, Pejabat Plh atau Plt Kepala Biro Kepegawaian berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan produk hukum yaitu Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. pengangkatan dan pemberhentian jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; b. petikan pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Lektor Kepala, Lektor dan Asisten Ahli; dan c. keputusan surat izin belajar. (2) Dalam hal Kepala Biro Kepegawaian dijabat oleh Plh atau Plt, Pejabat Plh atau Plt Kepala Biro Kepegawaian berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan surat.
