Pasal 1102
(1) Seksi wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1101 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja, pelaksanaan pemantataun, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan di bidang yang terdiri atas: a. bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan; b. fasilitasi penyusunan program kegiatan; c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan; d. penguatan kelembagaan; dan e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah; (2) Seksi wilayah IIIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1101 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja, pelaksanaan pemantataun, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara di bidang yang terdiri atas: a. bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan; b. fasilitasi penyusunan program kegiatan; c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan; d. penguatan kelembagaan; dan e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
- Ketentuan Pasal 1103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
