Pasal 1100
Subdirektorat Wilayah III, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1099, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta perumusan kebijakan yang terdiri atas:
- fasilitasi penyusunan program kegiatan;
- fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
- penguatan kelembagaan; dan
- pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pelaksanaan yang terdiri atas:
- fasilitasi penyusunan program kegiatan;
- fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
- penguatan kelembagaan; dan
- pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara
pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan serta penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi yang terdiri atas:
- fasilitasi penyusunan program kegiatan;
- fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
- penguatan kelembagaan; dan
- pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan serta penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur yang terdiri atas:
- fasilitasi penyusunan program kegiatan;
- fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
- penguatan kelembagaan; dan
- pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang terdiri atas:
- fasilitasi penyusunan program kegiatan;
- fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
- penguatan kelembagaan; dan
- pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara
pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang yang terdiri atas:
fasilitasi penyusunan program kegiatan;
fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
penguatan kelembagaan; dan
pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
Ketentuan Pasal 1102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
