PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 3
BAB 2 — DATA DAN INFORMASI
(1) Pemerintah daerah mengumpulkan, mengisi dan mengevaluasi data SIPD. (2) Data SIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kelompok data sekurang-kurangnya meliputi: a. umum; b. sosial budaya; c. sumber daya alam; d. infrastruktur; e. ekonomi; f. keuangan daerah; g. politik, hukum, dan keamanan; dan h. insidensial.
