PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri berwenang melakukan penyelenggaraan SIPD. (2) Dalam penyelenggaraan SIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dapat melakukan penyempurnaan dan pengembangan data dan informasi pembangunan daerah.
