PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 17
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pengisian dan evaluasi data SIPD provinsi dan kabupaten/kota (2) Gubernur melalui Bappeda provinsi melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pengisian dan evaluasi data SIPD kabupaten/kota di wilayahnya.
