PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 16
BAB 4 — PENGUMPULAN DAN PENGISIAN, EVALUASI DATA
(1) Evaluasi pengumpulan data SIPD dilakukan paling lambat pada bulan Juni setiap tahun. (2) Evaluasi terpadu data SIPD dilakukan paling lambat pada bulan Desember setiap tahun. (3) Hasil evaluasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
