PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 85
BAB 10 — PIUTANG DAN UTANG/PINJAMAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat. (2) Tata cara penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
