PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 84
BAB 10 — PIUTANG DAN UTANG/PINJAMAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) BLUD mengelola piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. (2) BLUD melaksanakan penagihan piutang pada saat
piutang jatuh tempo, dilengkapi administrasi penagihan. (3) Dalam hal piutang sulit tertagih, penagihan piutang diserahkan kepada kepala daerah dengan melampirkan bukti yang sah.
