PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 72
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Dalam pelaksanaan anggaran, BLUD melakukan penatausahaan keuangan paling sedikit memuat: a. pendapatan dan belanja; b. penerimaan dan pengeluaran; c. utang dan piutang; d. persediaan, aset tetap dan investasi; dan e. ekuitas.
