PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 71
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) Dalam pengelolaan kas, BLUD menyelenggarakan: a. perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas;
b. pemungutan pendapatan atau tagihan; c. penyimpanan kas dan mengelola rekening BLUD; d. pembayaran; e. perolehan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan f. pemanfaatan surplus kas untuk memperoleh pendapatan tambahan. (2) Penerimaan BLUD dilaporkan setiap hari kepada pemimpin melalui pejabat keuangan.
