Pasal 60
BAB 5 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a merupakan ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan. (2) Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b, merupakan rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan. (3) Perkiraan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c, merupakan estimasi harga jual produk barang dan/atau jasa setelah memperhitungkan biaya
per satuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dari Tarif Layanan.
(4) Besaran persentase ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d, merupakan besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD. (5) Perkiraan maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf e, merupakan perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
