PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 59
BAB 5 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), meliputi: a. ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan; b. rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan; c. perkiraan harga; d. besaran persentase ambang batas; dan e. perkiraan maju atau forward estimate. (2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu presentase ambang batas tertentu. (3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan standar pelayanan minimal.
