PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 57
BAB 4 — STRUKTUR ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (1) huruf a meliputi: a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya; b. divestasi; dan c. penerimaan utang/pinjaman. (2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b meliputi: a. investasi; dan b. pembayaran pokok utang/pinjaman.
