PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 56
BAB 4 — STRUKTUR ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) Pembiayaan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c terdiri atas: a. penerimaan pembiayaan; dan b. pengeluaran pembiayaan. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
