Pasal 40
BAB 3 — TAHAPAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. (2) Prosedur kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, memuat ketentuan mengenai hubungan dan
mekanisme kerja antarposisi jabatan dan fungsi. (3) Pengelompokan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektifitas pencapaian. (4) Pengelolaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
