PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 38
BAB 3 — TAHAPAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) Pola tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. (2) Pola tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
