Pasal 104
BAB 16 — PENCABUTAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (4) bertugas untuk menilai usulan pencabutan penerapan BLUD paling lama 3 (tiga) bulan. (2) Hasil penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan pencabutan BLUD. (3) Pencabutan penerapan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. (4) Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan. (5) Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 1 (satu)
bulan sejak tanggal ditetapkan.
