Pasal 103
BAB 16 — PENCABUTAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) Kepala SKPD dapat mengusulkan pencabutan penerapan BLUD kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
(2) Pencabutan penerapan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan akibat: a. peralihan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. kebijakan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pencabutan penerapan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penilaian. (4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2). (5) Implikasi dari pencabutan penerapan BLUD, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Implikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup pendanaan, personil, prasarana dan data.
