PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 5
BAB 2 — PELIMPAHAN DAN PENUGASAN
(1) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dijabarkan dalam bentuk rencana program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi. (2) Urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dijabarkan dalam bentuk rencana program, kegiatan, dan anggaran tugas pembantuan. (3) Rencana program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai RKP, Renja-KL, dan RKA-KL.
