PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 4
BAB 2 — PELIMPAHAN DAN PENUGASAN
Penyelenggaraan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
