PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 25
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) Menteri MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dengan Keputusan Menteri. (2) Penetapan petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Eselon I Pembina. (3) Penetapan petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 31 Desember 2012
