PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 24
BAB 6 — PELAKSANAAN
Keputusan Gubernur dan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) memuat tugas dan tanggung jawab KPA antara lain: a. menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan berdasarkan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri; dan b. menyusun rencana penarikan anggaran berdasarkan RKA-K/L dan DIPA Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri.
