PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat wajib dan pilihan, dan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
